
BANTUAN HUKUM GRATIS - RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Layanan konsultasi hukum LBH RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA saat ini hanya berlaku untuk datang langsung ke kantor.
Jadwal konsultasi adalah Senin-Kamis, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
LBH RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Jawa Tengah dan sekitarnya dengan syarat-syarat tertentu:
Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar.
Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Waktu pendaftaran klien baru :
SENIN s/d KAMIS : PUKUL 09:00 – 15:00 WIB.
Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
Hari SABTU dan MINGGU serta hari hari libur nasional,
kantor LBH RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA tutup/libur.
Klien tetap harus menanggung biaya-biaya resmi yang disyaratkan suatu instansi dalam proses penanganan perkara (contoh: Biaya Panjar Perkara, dll)
kecuali bagi klien yang telah memenuhi persyaratan penerima bantuan hukum yang dijamin oleh negara sesuai ketentuan UU No. 16 Tahun 2011.
LBH RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas.
